Aset DKI di Lapangan Banteng akan Dipagar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memagari aset lahan seluas 3,7 hektare di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dana ini dipakai mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, design and build dan pe ngawasan
Pemagaran aset rencananya dilakukan dengan menggunakan dana dari kewajiban pengembang atas peningkatan Koefisien Luas Bangunan (KLB).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, anggaran untuk pemagaran dari peningkatan KLB ini senilai Rp 8.945.280.000.
Proses Revitalisasi Lapangan Banteng Dimulai"Dana ini dipakai mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, design and build dan pengawasan," katanya, Rabu (29/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Djafar Muchlisin menambahkan, pagar yang akan dibangun di Lapangan Banteng memiliki tinggi sekitar enam meter.
"Lokasi persisnya di sisi utara sampai selatan," tandasnya.